Banner

Rabu, 20 April 2011

KUA SUKOHARJO Kec. Sukoharjo, Kab. Wonosobo

Selayang Pandang
MENGENAL KUA KECAMATAN SUKOHARJO
KABUPATEN WONOSOBO

Profesional dan Amanah Melayani Ummat
Mudah Langsung dan Mandiri (MLM)
 dalam melayani



Tugas Fungsi dan Visi Misi

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukoharjo adalah merupakan institusi pemerintah di bawah Kementerian Agama Kantor Kabupaten Wonosobo yang mempunyai tugas dan fungsi untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi pemerintah di bidang pembangunan agama di Kecamatan, khususnya di bidang urusan agama Islam.
           
Untuk melihat lebih dekat KUA Kecamatan Sukoharjo, maka kami menulis SELAYANG PANDANG KUA KECAMATAN SUKOHARJO KABUPATEN WONOSOBO PROPINSI JAWA TENGAH.

Visi Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukoharjo adalah

“ Terwujudnya Masyarakat Kecamatan Sukoharjo yang Agamis, Sejahtera, Damai dan Mandiri, Mampu Memahami dan Mengamalkan Nilai-nilai Keimanan dan Ketaqwaan serta Berahlaqul Karimah”.

Misi Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukoharjo adalah

1.     Meningkatkan Pelayanan Prima Pencatatan Nikah dan Rujuk
2.     Meningkatkan Pengembangan Gerakan Keluarga Sakinah
3.     Meningkatkan Pembinaan Jaminan Produk Halal
4.     Meningkatkan Pembinaan Ibadah Sosial dan Kemitraan Ummat
5.     Meningkatkan layanan pembinaan Jamaah Haji

Dalam mewujudkan Visi dan Misi tersebut KUA Sukoharjo memiliki slogan PROFESIONAL DAN AMANAH DALAM MELAYANI UMMAT dan untuk memudahkan dalam pendekatan pelayanan ke masyarakat KUA Sukoharjo terutama dalam pelayanan PENCATATAN NIKAH /RUJUK dengan menggunakan istilah MLM (bukan Multi Level Marketing yang telah dikenal masyarakat) tapi MLM adalah singkatan dari MUDAH LANGSUNG dan MANDIRI artinya Mudah dalam pengurusannya, Langsung tanpa perantara mengurusnya dan Mandiri dalam pelaksanaannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

cara menanggapi Berita kami diatas,
pilih pada menu ...sebagai
kmdn pilih Name/Url,isikan kolom
Name saja nama anda kemudian lanjutkan,
isikan pesan pada kolom Pos Komentar
lalu Pos Komentar, untuk menampilkan.