Banner

Kamis, 21 April 2011

KEGIATAN KAMI


Tugas Pokok dan Fungsi

KUA Sukoharjo memiliki Tugas Pokok dan Fungsi sebagai berikut :
1.     Meningkatkan pelayanan prima dan professional dalam pencatatan nikah
2.     Pengembangan manajemen dan pendayagunaan masjid, zakat, wakaf, baitul mal dan ibadah social
3.     Meningkatkan pembinaan keluarga sakinah dan pemberdayaan ummat
4.     Meningkatkan pelayanan dan pembinaan produk pangan halal, hisab rukyat dan kemitraan ummat
5.     Pengembangan dan pemberdayaan jama’ah haji


Kegiatan KUA Sukoharjo

1.     Menyelenggarakan tugas adninistrasi perkantoran

Ø  Administrasi surat menyurat dan dokumentasi
Ø  Pelayanan Pencatatan Nikah dan Rujuk

2.     Kegiatan Kepenghuluan dan Pembinaan Keluarga Sakinah

Ø  Bimbingan Ijab Qabul
Ø  Pembinaan Keluarga Sakinah
Ø  Konsultasi Keluarga (konseling pernikahan)
Ø  Gerakan keluarga Sakinah (DBKS, Desa Binaan Keluarga Sakinah)

3.     Kegiatan Penyuluhan Agama Islam
Ø  Pembinaan Majelis Taklim
Ø  Penyelenggaraan Penyuluhan Agama Islam (pengajian)
Ø  Bimbingan Ibadah bagi Lansia









4.     Kegiatan Pembinanaan Produk Halal (penyembelihan secara syar’i)

Ø  Orientasi Penyembelihan secara Islami
Ø  Pelatihan mengenai Jaminan Produk Halal (pengiriman peserta).









5.     Kegiatan Pengukuran Arah Qiblat bagi Masjid dan Mushalla

Ø  Pelatihan Pengukuran Arah Qiblat bagi imam masjid dan takmir masjid
Ø  Penyukuran arah qiblat bagi Masjid dan Mushalla
Ø  Membentuk Tim Sertifikasi Arah Kiblat Kecamatan Sukoharjo

6.     Kegiatan Kemasjidan dan TPQ

Ø  Pembinaan imam khatib
Ø  Pemilihan Masjid Percontohan tingkat Kecamatan
Ø  Silaturrahmi Takmir Masjid dan Safari Shalat Jum’ah.
Ø  Pembinaan ustadz-ustadzah TPQ
Ø  Silaturrahmi ustadz-ustadzah TPQ (Badko TPQ)

7.     Pembinaan Jama’ah Haji

Ø  Penyelenggaraan Manasik Haji tingkat Kecamatan
Ø  Informasi pendaftaran haji
Ø  Majelis Taklim Manasik Haji (bekerja sama dengan IPHI Kecamatan)
Ø  Silaturrahmi Jamaah Haji dan Pengajian Haji.







8.     Kegiatan Lintas Sektoral
Ø  Partisipasi penyelenggaraan Nikah Massal Hari Jadi Kabupaten Wonosobo
Ø  Partisipasi kegiatan Khitanan Massal Hari Jadi Kabupaten Wonosobo
Ø  Partisipasi kegiatan penyuluhan Keluarga Berencana
Ø  Forum Silaturrahmi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat
Ø  Program kegiatan MANTEN NANDUR SUKOHARJO SUBUR
Ø  Bhakti sosial santunan bagi muallaf dan dhu’afa




PEGAWAI DAN KARYAWAN

Karyawan KUA Sukoharjo

  1. Kepala KUA

Nama             : MUHAMMAD FAKIH KHUSNI,S.Ag.
Panggilan      ; Pak Fakih
Alamat           : Perumahan Blk. Gdg. GOLKAR Jl. Tumenggung Jogonegoro WSB
Pendidikan    : S-1 (Syari’ah), sedang menempuh study Pasca Sarjana (Prodi M.SI)

  1. Jabatan Fungsional

Nama             : NUR YASIN,S.Ag.
Panggilan      : Pak Yasin
Jabatan          : Fungsional Penghulu
Alamat           : Kalibeber Mojotengah Wonosobo
Pendidikan    : Sarjana (S-1 Syari’ah)

Nama             : WIDYA NUGRAHENI,S.PdI.
Panggilan      : Bu Widya
Jabatan          : Fungsional Penyuluh Agama Islam
Alamat           : Capar Jlamprang Leksono Wonosobo
Pendidikan    : Sarjana (S-1 Pendidikan Agama Islam)

  1. STAF KUA

Nama             : KISMONO
Panggilan      : Pak Is
Alamat           : Sampih Sukoharjo Wonosobo
Pendidikan    : SLTA

Nama             : SUMARYANTI
Panggilan      : Bu Ary
Alamat           : Kalierang Selomerto Wonosobo
Pendidikan    : SLTA

Nama             : ROCHIMAH
Panggilan      : Bu Ima
Alamat           : Wonokasiyan Leksono Wonosobo
Pendidikan    : SLTA

Nama             : TURKINAH
Panggilan      : Bu Iin
Alamat           : Wonokasiyan Leksono Wonosobo
Pendidikan    : SLTA

LAYOUT RUANGAN

Tata Ruang Layanan

Tata ruang layanan KUA Sukoharjo dapat dijabarkan sebagai berikut :

1.     Ruang Tunggu Layanan,

Masyarakat yang menggunakan pelayanan KUA Sukoharjo dapat menunggu pelayanannya dengan tempat duduk yang nyaman menikmati minuman mineral yang disediakan sambil menyaksikan audio visual televisi atau membaca surat kabar.




















2.     Ruang Kepala KUA
Ruangan ini berukuran 3,5 x 3 meter, dilengkapi meja kerja Kepala KUA dan meja kursi tamu, dilengkapi Gambar garuda, presiden dan wakilnya, serta bendera merah putih dan panji-panji berdera Kementerian Agama serta bendera pani-panji Kabupaten Wonosobo.

3.     Ruang Layanan Administrasi,
Dalam memudahkan pelayanan dan menyelesaikannya dengan baik pelayanan administrasi  KUA Sukoharjo menggunakan LOKET LAYANAN dengan petugas khusus sesuai dengan JOB DISCRIPTION untuk pelayanan yang CEPAT TEPAT dan AKURAT :

a.     Loket  I           melayani pendaftaran pelayanan nikah/rujuk
b.     Loket 2           melayani pembayaran biaya pencatatan nikah
c.      Loket 3           melayani administrasi nikah rujuk, misalnya : permohonan rekomendasi nikah, duplikat akta nikah, keterangan nikah atau belum nikah dan surat-surat yang berhubungan dengan pencatatan nikah dan rujuk.
d.     Loket 4 melayani administrasi umum dan lintas sektoral
Dengan pelayanan menggunakan LOKET LAYANAN ini, masyarakat pengguna layanan secara mandiri dapat segera mendapatkan pelayanan dengan mudah, langsung dan cepat sesuai keperluan layanan, hal ini sesuai dengan motto layanan KUA Sukoharjo yaitu MUDAH LANGSUNG dan MANDIRI (Layanan MLM).

4.     Ruang Balai Nikah
Merupakan ruang akad nikah (ijab qabul), ruangan ini berukuran 3 x 4 meter dengan dilengkapi meja kursi akad nikah dan sofa keluarga bagi pengantar kedua mempelai. Ruangan ini didesain dengan ornament dan kaligrafi serta tanaman bunga untuk memberikan kesan rapi dan asri.





5.     Aula Pertemuan.
Aula ini adalah bekas gedung bangunan KUA Sukoharjo sebelum dibangun gedung yang baru, yang digunakan untuk kegiatan pertemuan, rapat-rapat dan kegiatan keagamaan (seperti pengajian, bimbingan baca Al Qur’an, latihan shalawat rebana atau kegiatan lain yang mendukung kegiatan kemasyarakan dan keagamaan.













6.     Ruang Perpustakaan.
Ruangan ini cukup kecil karena terletak diantara dua gedung, memang ruangannya kecil tapi cukup rapi tertata dan koleksi buku-bukunya cukup banyak dan judulnya beragam, judulnyapun bervariasi dari masalah hukum hingga masalah keluarga.  

7.     Musholla.
Tempat shalat (musholla) ini berukuran 2,5 x 3 meter, ruangan mungil dihiasi dengan ornament dan kaligrafi, dengan karpet sajadah dan sarana shalat yang memadai dan nyaman. Meskipun kecil ruangan ini cukup untuk shalat berjamaah bagi karyawan tapi selalu digunakan shalat jamaah karyawan pada shalat dhuhur dan asyar.





8.     Ruang Tempat Wudhu
Untuk keperluan wudhu bagi karyawan dan para tamu (masyarakat yang membetuhkan pelayanan KUA) tersedia 2 (dua) lokasi tempat wudhu yang terletak di sebelah kanan toilet , dan juga disebelah ruang mushalla,

9.     Ruang Kamar Mandi dan WC
KUA Sukoharjo memiliki 2 ruang Kamar Mandi dan WC.. Satu buah di ruang sebelah kanan ruang pelayanan administrasi dan yang lainnya di belakang ruang aula pertemuan, sehinnga cukup untuk keperluan karyawan ataupun tamu yang berkunjung di KUA Sukoharjo.

10. Ruang Gudang
Ruang ini memanfaatkan tanah kosong berukuran 1,75 M x 10 M diatas septitank teras samping gedung lama KUA yang ditutup dan dipagari, yang digunakan untuk menyimpan peralatan dan barang-barang.

11. Halaman dan Taman serta Ruang Parkir
Halaman dan taman menyatu, karena tidak terlalu luas maka halaman di hiasi dengan beberapa tanaman baik dalam pot atau ditanam langsung, sehingga tampak asri dan sejuk,juga ada ruang parkir untuk kendaraan sepeda motor karyawan.








12. Tanaman dalam Ruangan
Untuk menciptakan kesejukan dan keasrian ruangan, seluruh ruangan yang ada ditempatkan tanaman bunga dalam pot, selai itu seluruh ruangan bebas dari ASAP ROKOK bagi masyarakat pengguna layanan TIDAK BOLEH/DILARANG MEROKOK saat berada dalam ruangan KUA Sukoharjo dan bagi yang hendak merokok diberikan tempat untuk menikmati rokok diluar ruangan.

Layanan KUA Sukoharjo kepada masyarakat


Layanan KUA Sukoharjo kepada masyarakat

Pelayanan untuk masyarakat yang tersedia di KUA Sukoharjo  adalah :

1.     Pelayanan Pencatatan Nikah dan Rujuk
2.     Pelayanan Pengembangan Gerakan Keluarga Sakinah
3.     Pelayanan Pembinaan Jaminan Produk Halal
4.     Pelayanan Pembinaan Ibadah Sosial dan Kemitraan Ummat
5.     Pelayanan Pembinaan Jamaah Haji

Dalam menunjang pelayanan tersebut KUA Sukoharjo berusaha untuk selalu meningkatkan mutu layanan dengan melengkapi perangkat technologi informasi.

Layanan pencatatan nikah dan rujuk pada KUA Sukoharjo telah menggunakan system aplikasi SIMKAH untuk mempermudah pengelolaan data pencatatan nikah dan mempercepat pelayanan administrasi dalam pencatatan nikah dan rujuk.

Layanan Pengembangan Gerakan Keluarga Sakinah merupakan primadona kegiatan pada setiap Kantor urusan Agama, di KUA Sukoharjo layanan ini digerakkan dengan dibentuknya SATGAS GERAKAN KELUARGA SAKINAH yang memiliki peran penting dalam pengembangan Gerakan Keluarga Sakinah di Kecamatan Sukoharjo.

Layanan Jaminan Produk Halal bagi KUA merupakan hal baru, KUA Sukoharjo turut berperan dalam layanan ini dengan beberapa program kegiatan diantaranya : Sosialisasi Penyembelihan Islami, Orientasi Makanan Halal dan Sehat (bekerja sama dengan Dinas Kesehatan), pemberian informasi makanan halal dan bergizi kepada calon pengantin dalam penasehatan pernikahan.

Layanan Pembinaan Ibadah Sosial dan Kemitraan Ummat, kegiatan layanan ini terjalin dengan koordinasi lintas sektoral antar dinas instansi dan lembaga keagamaan serta organisasi masyarakat yang berada di Kecamatan Sukoharjo. Dengan koordinasi yang baik akan terjalin komunikasi dan kebersamaan dalam menciptakan kondisi yang damai dan tentram di wilayah Kecamatan Sukoharjo.

Layanan Pembinaan Jama’ah Haji, dalam merealisasikan layanan ini KUA Sukoharjo menyediakan layanan informasi Haji dan Umrah, menyelenggarakan Bimbingan Manasik Haji bagi calon jama’ah haji tiap tahun menjelang keberangkatan jama’ah haji,  bekerja sama dengan pengurus IPHI (Ikatan Persaudaraan Haji) Kecamatan Sukoharjo menyelenggarakan kegiatan bersama manasik haji bagi calon jama’ah haji (majelis taklim). Selain itu KUA Sukoharjo juga berperan aktif dalam kegiatan lapanan Silaturrahmi Jama’ah Haji.

Sejarah Dan Wilayah Kerja

Sejarah KUA Sukoharjo

Kecamatan Sukoharjo adalah kecamatan pemekaran dari Kecamatan Leksono, pada awalnya disebut Leksono II, demikian pula dengan Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan Sukoharjo yang berdiri pada tahun    1990 pada awalnaya disebut KUA Leksono II, pada tahun 1990 KUA Sukoharjo menempati rumah pribadi penduduk di sekitar Sampih (nama tempat) selama 3 tahun lebih kemudian pada tahun 1994 pindah ke rumah penduduk yang lain yang jaraknya tidak jauh dari tempat sebelumnya. Pada tahun 1997 KUA Sukoharjo pindah dari rumah penduduk kemudian menempati kantor PKK Desa Sukoharjo selama 1 tahun. Dalam perkembangan berikutnya pada tahun 1998 KUA Sukoharjo memiliki kantor sendiri di Jalan Sampih Sukoharjo hingga sekarang.


Wilayah Kerja KUA Sukoharjo
Adapun wilayah kerja pelayanan KUA Sukoharjo meliputi 17 desa, yaitu :

1.     Desa Sukoharjo 
2.     Desa Mergosari
3.     Desa Rogojati
4.     Desa Karanganyar
5.     Desa Sempol
6.     Desa Plodongan
7.     Desa Gumiwang
8.     Desa Gunungtugel
9.     Desa Kupangan
10. Desa Kajeksan
11. Desa Pucung
12. Desa Pulus
13. Desa Tlogo
14. Desa Garung
15. Desa Kalibening
16. Desa Suroyudan
17. Desa Jebeng Plampitan

Rabu, 20 April 2011

Data kependudukan

Data kependudukan Kecamatan Sukoharjo Tahun 2010 menurut data statistic BPS Kabupaten Wonosobo, mengebutkan bahwa mayoritas beragama Islam berdasarkan jumlah pemeluk agama sejumlah 31,221 jiwa yang beragama Islam 31,109 jiwa sedangkan yang lainnya sejumlah 89 jiwa pemeluk Kristen/Protestan dan 33 jiwa beragama Budha.

Mata pencaharian mereka beragam dengan dominasi penduduk terbesar bermata pencaharian sebagai petani sawah dan berkebun tercatat sejumlah 12,065 jiwa dan yang lainnya disektor industry 368 jiwa, sector bangunan 724 jiwa, sektor perdagangan 777 jiwa, sector transportasi 319 jiwa, sebagai pegawai pemerintahan (PNS, TNI dan POLRI) sejumlah 258 jiwa, disektor jasa dan lainnya tercatat 9.939 jiwa.

Sedangkan dalam tingkat pendidikan sebagian besar warga Kecamatan Sukoharjo berpendidikan Sekolah Dasar tercatat sejumlah 14,485 jiwa, menamatkan sekolah lanjutan pertama (SMP) 1,685 jiwa, selesai menengah atas sejumlah 737 dan yang menyelesaikan tingkat pendidikan tinggi hanya sejumlah 63 orang.

Jumlah umat Islam 31,109 jiwa mendominasi jumlah penduduk Kecamatan Sukoharjo, dengan bangunan tempat ibadah masjid 80 buah, musholla 81 buah, pondok pesantren 6 buah.

Data pernikahan dan perceraian pada tahun 2010, menyebutkan sejumlah 383 peristiwa pernikahan dan perceraian 57 peristiwa.

Sedangkan ummat beragama selain Islam sejumlah 89 jiwaa untuk Kristen dengan 1 buah gereja dan sejumlah 47 jiwa beragama Buda dengan 1 buah Wihara

LETAK KUA SUKOHARJO



Letak Geografis dan Kependudukan

Sukoharjo memiliki luas wilayah 54,29 KM2 dengan jumlah penduduk 31,221 jiwa, tingkat kepadatan penduduk 575,08 KM2 dan jumlah rumah tangga 8,187 rumah tangga.

Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukoharjo terletak di Jl. Raya Sampih No.1 Sukoharjo, Wonosobo dengan batas wilayah sebagai berikut :

1. Sebelah Utara      : Wilayah Kecamatan Watumalang.
2. Sebelah Selatan   : Wilayah Kabupaten Banjarnegara.
3. Sebelah Timur      : Wilayah Kecamatan Leksono.
4. Sebelah Barat       : Wilayah Kabupaten Banjarnegara

KUA SUKOHARJO Kec. Sukoharjo, Kab. Wonosobo

Selayang Pandang
MENGENAL KUA KECAMATAN SUKOHARJO
KABUPATEN WONOSOBO

Profesional dan Amanah Melayani Ummat
Mudah Langsung dan Mandiri (MLM)
 dalam melayani



Tugas Fungsi dan Visi Misi

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukoharjo adalah merupakan institusi pemerintah di bawah Kementerian Agama Kantor Kabupaten Wonosobo yang mempunyai tugas dan fungsi untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi pemerintah di bidang pembangunan agama di Kecamatan, khususnya di bidang urusan agama Islam.
           
Untuk melihat lebih dekat KUA Kecamatan Sukoharjo, maka kami menulis SELAYANG PANDANG KUA KECAMATAN SUKOHARJO KABUPATEN WONOSOBO PROPINSI JAWA TENGAH.

Visi Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukoharjo adalah

“ Terwujudnya Masyarakat Kecamatan Sukoharjo yang Agamis, Sejahtera, Damai dan Mandiri, Mampu Memahami dan Mengamalkan Nilai-nilai Keimanan dan Ketaqwaan serta Berahlaqul Karimah”.

Misi Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukoharjo adalah

1.     Meningkatkan Pelayanan Prima Pencatatan Nikah dan Rujuk
2.     Meningkatkan Pengembangan Gerakan Keluarga Sakinah
3.     Meningkatkan Pembinaan Jaminan Produk Halal
4.     Meningkatkan Pembinaan Ibadah Sosial dan Kemitraan Ummat
5.     Meningkatkan layanan pembinaan Jamaah Haji

Dalam mewujudkan Visi dan Misi tersebut KUA Sukoharjo memiliki slogan PROFESIONAL DAN AMANAH DALAM MELAYANI UMMAT dan untuk memudahkan dalam pendekatan pelayanan ke masyarakat KUA Sukoharjo terutama dalam pelayanan PENCATATAN NIKAH /RUJUK dengan menggunakan istilah MLM (bukan Multi Level Marketing yang telah dikenal masyarakat) tapi MLM adalah singkatan dari MUDAH LANGSUNG dan MANDIRI artinya Mudah dalam pengurusannya, Langsung tanpa perantara mengurusnya dan Mandiri dalam pelaksanaannya.

Selasa, 19 April 2011